Undang-Undang tentang Undian (Undang-Undang No. 22 tahun 1954)

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965