Pidana Umum - Penghinaan

Putusan MA No. 12 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
penghinaan

Para Pihak: 
Tjoe Tjong Kiau, Aida

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1971

Tanggal Dibacakan: 
29-05-1971


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Tjoe Tjong Kiau tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat diterima karena tidak ditujukan kepada pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi

Putusan MA No. 121 K/Kr/1968 Tahun 1970


Perihal: 
Penghinaan terhadap pegawai Negeri

Para Pihak: 
Comas Abraham Sugeha

Nomor Putusan: 
121 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-1964

Tanggal Dibacakan: 
11-03-1970


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kaasi dari penuntut-kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan negeri Kotamobagu tanggal 14 Juli 1962 No. 16/1962/Biasa dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 Mei 1963 No. 33/1962.P.T./Pid. tersebut: Mengadili sendiri, Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tersebut terhadap primair (Penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Negara Indonesia) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskannya dari tuduhan tersebut; Menyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan subsidair: "Penghinaan terhadap pegawai Negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya yang sah"; Menghukum penuntut-kasasi oleh karena itu dengan hukuman penjara berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan menyatakan bahwa terhadap tuduhan primair kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena mana membebaskannya dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dalam tuduhan subsidair