KUHP Pasal 339

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban