Pidana Umum - Pembunuhan

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban

Putusan MA No. 8 K/Kr/1969 Tahun 1970


Term Populer: 
Tan Piauw Piauw

Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Tan Swie Kwang, Tan Tjien Tjien

Nomor Putusan: 
8 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1969

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para penuntut-kasasi; Menghukum para penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Sepanjang mengenai unsur kesengajaan tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah secara tepat mempertimbangkannya; sepanjang mengenai unsur voorbedachterade tidak dapat diajukannya karena judex facti juga berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terbukti; tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkannya dengan tepat; tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak mempersalahkan para terdakwa terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (moord) melainkan terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (doodslag) yang dituduhkan pula ke pada mereka itu dalam tuduhan "Terutama"; tidak dapat dibenarkan karena kontradiksi demikian tidak terdapat, sebab dalam tuduhan "Terutama" sebenarnya tersimpul dua tuduhan, yaitu pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal mana sebaiknya tidak dicakup dalam satu tuduhan melainkan dua tuduhan, tetapi tuduhan tersebut tidak dapat dikatakan salah.