Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970
Perihal:
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding
Para Pihak:
Bahruddin Kumadji, Sode Ibrahim, Husuna Dilato, Moki Djafar, Soleman Dengo, Edy karim
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
22 K/Kr/1970
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
02-04-1973
Tanggal Dibacakan:
16-05-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Gorontalo tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Makassar tanggal 2 Nopember 1967 No. 9/1966/PT.;
Mengadili sendiri:
Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.