UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1)

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa Waris Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji VS Darwis Asupu Sau

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VI surat gugatan adalah harta bersama penggugat dan tergugat; Menetapkan bagian penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menetapkan bagian tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama-sama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Grlo, adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding

Kaidah Hukum: 
"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/penggugat asal tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan Mahkamah Agung

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji vs. Darwis Asupu Sau alias Darwis A. Salilama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan putusan PTA Manado Erna N. Akadji tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado, tanggal 28 Desember 1995 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagia; 2. Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VII surat gugatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. II Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; 4. Menetapkan bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. I Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI, dan VII Surat Gugatan; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; 6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara Nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Gtlo, adalah sah dan berharga; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa sengketa harta bersama/gono gini, dimana argumentasi tentang ketidak jelasan/gugatan pemohon kasasi/ Penggugat asal tidak jelas dan PTA Manado didalam pertimbangannya tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan.