Taufiq

Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Meyliana Carolina Tejaharyono VS Eko Widodo Subagio

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2249 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1994

Tanggal Dibacakan: 
22-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 792/Pdt/1991/PT.Smg; Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan (tuntutan) provisi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaad); Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa Waris Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji VS Darwis Asupu Sau

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VI surat gugatan adalah harta bersama penggugat dan tergugat; Menetapkan bagian penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menetapkan bagian tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama-sama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Grlo, adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding

Kaidah Hukum: 
"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/penggugat asal tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan Mahkamah Agung

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 363 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Enung Kuswinardi, TB. Mohammad Ramdhan Soleh, Titania Nurhayati, Teddy Rustendy Wanda, Dikkie Kusdinar Sembada VS Adu Bin H. Enoh

Nomor Putusan: 
363 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebanyak Rp.50.000

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di peradilan umum/proses kasasi.

Putusan MA No. 537 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Idris Bin TGK. Ali VS Burhani Binti TGK Ali, Hadijah Binti TGK. Ali, Sapiah Binti TGK. Ali

Nomor Putusan: 
537 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat-penggugat/termohon kasasi untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Yudex Factie telah salah menerapkan hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan si pewaris.

Putusan MA No. 184 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waryem binti H. Asrori diwakili Kuasanya Buhanudin, SH vs. H. Mundiyah binti H. Abbas dkk, Tin Winarsih binti Tarjono Waryun dkk

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PTA Semarang dan putusan PA Pekalongan; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan penggugat

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan.

Putusan MA No. 86 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Anak menutup hak waris orang yang mempunyai hubungan darah

Para Pihak: 
H. Hikmah alias Inaq binti Anaq Nawiyah, Le Atiah binti H. Said, Muh. Baihaqi alias Loq Muhammad bin Amaq Muhammad, Loq Musarjon bin Amaq Muhammad

Nomor Putusan: 
86 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-1995

Tanggal Dibacakan: 
27-07-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabul permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. H. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah; 2. Le Atiah binti H. Said; 3. H. Muh. Baihaqi alias Ioq Muhammad bin Amaq Muhammad; 4. Loq Musarijin bin Amaq Muhammad tersebut; 5. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H. No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat; - Menyatakan sah penetapan sita jaminan No. 85/Pdt.G/1992/V/PA. Mtr. tanggal 30 Oktober 1992; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab)

Putusan MA No. 350 K/Ag/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pembagian harta warisan

Para Pihak: 
Sulaiman bin H. Sarong vs. M. Sale bin H. Sarong, M. Yusuf bin H. Sarong dan Pr. Aslah binti H. Sarong

Nomor Putusan: 
350 K/Ag/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulaiman bin H. Sarong tersebut dengan perbaikan amar putudsn Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh tanggal 25 Mei 1994 M bertepatan dengan tanggal 16 Dhulhijah 1414 H No. 15/Pdt.G/1994/PTA.BNA

Kaidah Hukum: 
* Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.