Putusan MA No. 830 K/Pid/2003 Tahun 2003
Perihal:
Penyalahgunaan uang/dana untuk menguntungkan diri sendiri
Para Pihak:
David Nusa Wijaya al. Ng. Tjuen Wie
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
830 K/Pid/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
23-07-2003
Tanggal Dibacakan:
23-07-2003
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa David Nusa Wijaya al. Ng Tjuen Wie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tsb; Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 dengan ketentuan bida denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1.291.530.307.776.84 dst
Kaidah Hukum:
Judex factie sudah tepat dan benar dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan BLBI secara bersama-sama dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala cabang KPO PT. Bank Umum Servitia Tbk)