Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.