Chabib Syarbini

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 111 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Amaq Rede VS Serem dan Maenah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
111 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya No. 45/Pdt.G/1997/PA.PRA; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar relas pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp. 31.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peningalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.