Perihal:
Kepailitan
Para Pihak:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
016 PK/N/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
01-07-2002
Tanggal Dibacakan:
07-07-2002
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).