Rahmi Mulyati

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 05 PK/N/HaKI/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penghapusan Pendaftaran Merek Holland Bakery

Para Pihak: 
F.X.Y Kiatanto VS PT. Mustika Citra Rasa

Nomor Putusan: 
05 PK/N/HaKI/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
21-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 14 K/N/HaKI/2002; Menolak seluruh eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memperdagangkan/menjual dan memproduksi roti, kue, donat, dan makanan kecil lainnya dengan merek "Holland Bakery" tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas nama tergugat; Menyatakan hapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya menghapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat tersebut dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK dahulu pemohon kasasi/ tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan pasal 61 ayat (2) b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan pengahapusan merek tergugat yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan, dan menurut pasal 64 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Panitera Pengadilan harus segera menyampaikan isi putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya melaksanakan penghapusan merek tergugat dan daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
165 PK/Pdt.Sus/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2013

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali : PT. Angsa Daya tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 697 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012; (Mengadili Kembali) Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00

Kaidah Hukum: 
Merek IKEA milik penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEMA milik tergugat