2009

Putusan MA No. 1600 K/Pid/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Penipuan/Penggelapan

Para Pihak: 
Ismayawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1600 K/Pid/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-11-2009

Tanggal Dibacakan: 
24-11-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.01/PID/PLW/2009/PTY; Mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Emiwati; Menyatakan penuntutan perkara No. 317/Pid.B/2008 atas nama terdakwa Ismayawati tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila hakim menentukan suatu penyelesaian yang efektif berdasarkan azas keseimbangan, rasa keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar apabila perkara pidana a quo dihentikan karena adanya pencabutan perkara oleh pelapor ketimbang pemeriksaan perkara diteruskan hanya dengan memenuhi formalitas hukum, maka Hakim dapat saja menyimpangi aspek formal (Hukum Acara Pidana)

Putusan MA No. 04 K/Pdt/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Sengketa Pemilu

Para Pihak: 
Dirwan Mahmud

Nomor Putusan: 
04 K/Pdt/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2010

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi; Walaupun Mahkamah agung dapat memahami persoalan yang dihadapi oleh pemohon yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyelenggarakan kewenangannya, sebagai lembaga peradilan umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.