Mieke Komar

Putusan MA No. 04 K/Pdt/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Sengketa Pemilu

Para Pihak: 
Dirwan Mahmud

Nomor Putusan: 
04 K/Pdt/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2010

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi; Walaupun Mahkamah agung dapat memahami persoalan yang dihadapi oleh pemohon yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyelenggarakan kewenangannya, sebagai lembaga peradilan umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.

Putusan MA No. 012 K/PK/N/HAKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
012 K/PK/N/HAKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian; - Menyatakan gugatan Penggugat II tidak dapat diterima; - Menyatakan Penggugat I adalah Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan jenis seni logo dengan judul ARISE SHINE/CES; - Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk menghentikan pemakaian, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan seni logo seperti dimaksud diktum (3) di atas; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan menghapuskan pendaftaran ciptaan Nomor: 021236, tanggal pendaftaran 11 Januari 2001, Jenis ciptaan seni logo; judul ciptaan "ARISE SHINE C.E.S" yang didalam Daftar Umum Ciptaan di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan selebihnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat kasasi dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggugat I secara faktual didirikan oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sejahtera yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah (mantan kepala Sekolah Sejahtera maupun alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada penggugat I diberikan hak dan izin atas pendirinya.

Putusan MA No. 697 K/Pdt.Sus/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
697 K/Pdt.Sus/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-01-2012

Tanggal Dibacakan: 
05-01-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Angsa Daya tersebut; Menghukum pemohon kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa warisan atas tanah

Para Pihak: 
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih

Nomor Putusan: 
445 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2005

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).