Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Perihal:
Kepailitan
Para Pihak:
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
922 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
06-10-1997
Tanggal Dibacakan:
31-10-1997
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"