Iswo

Putusan MA No. 266 K/AG/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mahendra Wardana bin Ali Wardhana VS Mala Satina binti Nasrun Syahrun

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 03/1993/PTA.JK; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Mahendra Wardhana bin Ali Wardhana) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Ny. Mala Satina binti Nasrun Syahrun) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum Pemohon untuk membayar sebuah rumah/tanah di Jl. Kana Lestari Blok J No. 26 Lebak Lestari Indah, Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan kepada Termohon saebagai mut'ah; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 17.500,-; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Isi Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah

Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
90 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"

Putusan MA No. 76 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
76 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
23-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
23-10-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum

Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
922 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"

Putusan MA No. 3138 K/PDT/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Cidera janji dalam pembelian rumah

Para Pihak: 
AZ. Nasution, SH., Yusuf Shofie, SH., Sudaryatma, SH., dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) VS PT. Kentanik Super International

Nomor Putusan: 
3138 K/PDT/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat diterima; - Membatalkan putusan PT. Jakarta tanggal 7 April 1994 No. 496/PDT/1993/PT DKI dan Putusan PN Jakarta Timur tanggal 6 April 1993 No. 237/PDT/G/1992/PN.JKT Timur; - Menolak provisi yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara; - Menolak gugatan para penggugat seluruhnya dalam rekonpensi; - Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi dalam konpensi dan rekonpensi; - Menghukum para pemohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara : tingkat pertama sebesar Rp. 100.000-, tingkat banding sebesar Rp. 25.000-, tingkat kasasi Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau sosial, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagimana tercantum dalam brosur.

Putusan MA No. 311 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Fa. Biro Tehnik "ABDI TJIPTA"

Para Pihak: 
Shindu Limas vs Ernawati Widjaja, Ferryono Limas

Nomor Putusan: 
311 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Shindu Limas alias Liem Wie Sien tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan pasal 16, 17 dan 18 KUHD suatu perseroan firma sebagai perusahaan, tidak dapat digugat tersendiri karena perseroan firma tidak mempunyai aset, apalagi dalam kasus ini gugatan adalah antara pesero; 2. Bahwa dalam akte pendirian firma tidak ditentukan berapa masing-masing akan mendapat bagian sehingga adalah patut apabila aset dibagi antara bekas pesero firma yaitu para ahli waris almarhum Lim Wie Ling alias Limas Widjaja Surya mendapat ½ bagian dan Liem Sien alias Sindhu Limas mendapat ½ bagian.

Putusan MA No. 1294 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa warisan tanah yang dikonversi menjadi sertifikat tanah hak milik perikatan

Para Pihak: 
Nida, Sumiati, Djaminah, Bayani, Djayadi vs I. Poerwadi Kernajaya, Maria Imeldawati, Ir. Poerwadi Soekmana, Pemerintah desa Asembagus Kec. Asembagus, Kab Situbondo, Badan Pertahanan Nasional Situbundo

Nomor Putusan: 
1294 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah almarhum Muhidin alias P. Sumartono sebagai pengganti waris adalah ahli waris janda almarhum Sukardjo, Menyatakan penggugat berhak atas harta peninggalan Muhidin, Menyatakan sertifikat hak milik no.8 asembagus atas nama kwee swie sing penerbitan tidak sah menurut hukum, Menghukum tergugat I, II, III untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kpd para penggugat, Menyatakan penggugat IV,V, VI melakukan perbuatan melanggar hukum, Menolak gugatan pengugat yg selebihnya (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara yg timbul dalam perkara ini.

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara

Putusan MA No. 1976 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa Tanah dan bangunan

Para Pihak: 
ST. Sarsinah DG. Ngai vs Ny. Susanna Thionarto

Nomor Putusan: 
1976 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi para tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian, Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar pesangon kpd penggugat rekonpensi sebesar 25% dari harga pasaran obyek sengketa, Menolak selain dan selebihnya, Menghukum termohon kasasi asal untuk membayar biaya perkara

Kaidah Hukum: 
"Merujuk kepada Kep. Men.Sos. No. 11 tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25% dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa"