KUHP pasal 355 ayat 2

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.