Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973
Perihal:
Penggelapan Uang Arisan
Para Pihak:
Ny. Misnan Darmosukarto
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
106 K/Kr/1973
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-11-1973
Tanggal Dibacakan:
12-12-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.;
DAN MENGADILI SENDIRI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut;
Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.