Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001
Perihal:
Wanprestasi
Para Pihak:
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
698 PK/Pdt/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-02-2003
Tanggal Dibacakan:
27-02-2003
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.