Martina Notowidagdo

Putusan MA No. 515 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M.G. Sinaga VS Karel Swandy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
515 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 256/1983 PT. Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 525/1982.G sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari pembanding juga terbanding semula penggugat dan pembanding juga terbanding semula tergugat; Mengabulkam gugatan penggugat untuk sebagian; Memerintahkan suta jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1983 diangkat; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Rp. 22.100.000,- sejak tanggal 19 Januari 1978 sampai taggal 30 Maret 1982 ditambah 2% seiap bulan dari Rp. 14.100.000,- sejak tanggal 130 Maret 1982 sampai sisa hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pembanding juga terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.575; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan

Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Go Wie Tong VS Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
63 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1988

Tanggal Dibacakan: 
15-10-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji kepada penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 5.352.500,-; Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya 14 September 1984 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1984 adalah sah dan berharga; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% setahun kepada penggugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga hutang dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga tang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun. Sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yuriprudensi tetap Mahkamah Agung