Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1991

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 736 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan alat ukur atau timbangan yang tidak sah

Para Pihak: 
Rasyidin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
736 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1990

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 108/Pid.S/1987/PT.Pdg sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rasyidin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan menyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku" atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam amar putusan cukup disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan meyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal-pasal dan Undang-undang yang dilanggar tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan

Putusan MA No. 325 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Penipuan terkait jual-beli sawah

Para Pihak: 
Renatus Lumbanraja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
325 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 202/PID/1984/PT-MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 147/KTS/1983/PN-Sim; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa: Renatus Lumbanraja tersebut terbukti; Menyatakan lagi, bahwa perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa Renatus Lumbanraja oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); Memerintahkan supaya barang bukti berupa: fotocopy surat-surat bukti disita dan tetap dilampirjab dalam berkas perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan yang hanya menyebutkan bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp. 1.500.000,- yang ternyata tanah tersebut tidak ada. Bukan merupakan delik penipuan ex Pasal 378 KUHP atau pun tindak pidana lainnya. Melainkan merupakan masalah keperdataan biasa. Sehingga meskipun hal itu terbukti dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
P.T. Astra International Inc VS P.T. Green Garden … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3176 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
19-04-1990

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 527/Pdt/1987/PT.DKI; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa hak-hak yang diperoleh Penggugat dari Akte Pemindahan Kuasa No. 92 (bukti P-4) dan Akte Perjanjian Penunjukan No. 93 (bukti P-5) yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta, Kartini Mulyadi, S.H. tertanggal 21 Januari 1980 adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dengan tanpa hak membangun bangunan jalan beraspal di atas tanah hak milik No. 626 atas naa Tergugat VI yang dikuasasi oleh Penggugat; Menghukum Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan di atasnya sebagaimana seperti semula kepada Penggugat paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum pasti; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII menghormati dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum Termohon-mohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjual belikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan, yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Sedang surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak

Putusan MA No. 2563 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Sulimah VS Rr. Suratmi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2563 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-03-1990

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1990

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 161/Pdt/1988/PT.Smg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen No. 42/Pdt.G/1986/PN.Kbm; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris dari almarhum H.R. Moh. Idris bin Alimarja yang meninggal dunia tahun 1978; Menyatakan menurut hukum bahwa barang sengketa berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pemuda No. 118, 120, 122, 124 dan 126, Kelurahan Panjer, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen, yang dikenal dengan letter C Bo. 522, persil No. 41, klas D.I. seluas kurang lebih 0,123 ha adalah harta peninggalan almarhum H.R. Idris Alimarja dengan isteri ketiga (Ny. Muntaqiyah) yang patut dibagi waris antara penggugat dan tergugat dengan perbandingan 1 lawan 3; Menghukum tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada pengugat 1/4 bagian dari harta engketa yang tersebut dalam amar 3, setelah tanggal 31 Desember 1990 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam natura maka penggugat berhak 1/4 bagian dari hasil lelang barnag sengketa yang tersebut dalam amar No. 3 diatas; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 400.000,-; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat asal termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Hak waris anak dari isteri pertama atas harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga. Anak dari isteri pertama berhak mewarisi harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan anak dari isteri ketiga, yaitu masing-masing mendapat separo dari separo, karena anak almarhum hanya dua orang yaitu penggugat dan tergugat

Putusan MA No. 1413 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Suroso VS Riatun … dkk

Nomor Putusan: 
1413 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 758/Pdt/1987/PT.Sby, serta putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 28/Pdt.G/1986/PN.Mkt

Kaidah Hukum: 
Apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh tua angkatnya

Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Go Wie Tong VS Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
63 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1988

Tanggal Dibacakan: 
15-10-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji kepada penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 5.352.500,-; Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya 14 September 1984 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1984 adalah sah dan berharga; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% setahun kepada penggugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga hutang dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga tang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun. Sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yuriprudensi tetap Mahkamah Agung

Putusan MA No. 3428 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa Harta

Para Pihak: 
Bachtiar Datuk Baringin Sati … dkk VS Anasril gelar Datuk Rajo Kuaso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3428 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-02-1990

Tanggal Dibacakan: 
26-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 30/G/B/K/T/2985.PT.Pdg

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang hanya merupakan suatu "pernyataan" tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah muka pengadilan