Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
10 K/AG/1981
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
20-01-1982
Tanggal Dibacakan:
27-01-1982
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-
Kaidah Hukum:
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri