Tindak pidana jabatan

Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Chozin Baidowi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
186 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
05-09-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum

Kaidah Hukum: 
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia

Putusan MA No. 122 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan

Para Pihak: 
Said Salim bin Hasan, Abd. Azis Hasan

Nomor Putusan: 
122 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-11-1980


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Bi 24/1976/Pid.PT Bjm; Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Samarinda No. 11/1975/Pid.Toll/P.N. Samarinda tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena putusan Pengadilan Negeri adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan pasal 6 (2) U.U. No. 1 Drt tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding