Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
186 K/Kr/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-08-1979
Tanggal Dibacakan:
05-09-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum
Kaidah Hukum:
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia