Poerwoko Soehadi Gandasoebrata

Putusan MA No. 400 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Machfoed VS Afifah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
400 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.630,-

Kaidah Hukum: 
Barang gono gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan; oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan

Putusan MA No. 122 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan

Para Pihak: 
Said Salim bin Hasan, Abd. Azis Hasan

Nomor Putusan: 
122 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-11-1980


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Bi 24/1976/Pid.PT Bjm; Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Samarinda No. 11/1975/Pid.Toll/P.N. Samarinda tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena putusan Pengadilan Negeri adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan pasal 6 (2) U.U. No. 1 Drt tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding