M.P. Lesilolo

Putusan MA No. 103 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Karnodji

Nomor Putusan: 
103 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 108/1974 Pid. Dan putusan Pengadilan Negeri di Sampang No. 52/1973 Sm; Menyatakan bahwa perbuatan tertuduh seperti yang dituduhkan dalam tuduhan kesatu bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Membebaskan tertuduh oleh karena itu dari tuntutan hukum; Menyatakan tertuduh bersalah melakukan kejahatan "Penganiyaan Ringan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya pekakra dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Putusan MA No. 195 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Kejahatan Logika Sanggeraha

Para Pihak: 
I. Wayan Supatra

Nomor Putusan: 
195 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan dalam perkara pidana adat "logika sanggraha" (hukum adat Bali) tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 104 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Tidak menghormati perintah penguasa yang dilakukan oleh UU oleh Pegawai Negeri

Para Pihak: 
Aflus Admiral

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
104 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1978

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding Jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya, tidaklah dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan katalnya putusan, lagi pula dalam tingkat banding perkara ditinjau kembali secara menyeluruh

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama

Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Ayub bin Awinta … dkk

Nomor Putusan: 
129 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana

Putusan MA No. 122 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan

Para Pihak: 
Said Salim bin Hasan, Abd. Azis Hasan

Nomor Putusan: 
122 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-11-1980


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Bi 24/1976/Pid.PT Bjm; Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Samarinda No. 11/1975/Pid.Toll/P.N. Samarinda tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena putusan Pengadilan Negeri adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan pasal 6 (2) U.U. No. 1 Drt tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 81 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Simon Hutauruk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-08-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 51/1980/PT; Menyatakan terdakwa Simon Hutauruk bersalah melakukan kejahatan: I. "Pemerasan" dan II. "Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuma penjara selama 3 tahun 6 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP, bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan terdakwa, meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik "pemerasan" telah dipenuhi

Putusan MA No. 592 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Getah Lomps

Para Pihak: 
Ahmad Lanun Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 1/Pid/1984/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Rantau No. 200/KTS/1981/PN-Rap; Menyatakan bahwa terdakwa: Ahmad Lanun Marpaung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuata yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan ke I maupun dalam dakwaan ke II; Membebaskan ia oleh karenanya dari dakwaan-dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti

Putusan MA No. 464 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Permohonan pra peradilan

Para Pihak: 
Ramlan Lubis

Nomor Putusan: 
464 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut yurisprudensi tetap terhadap putusan Pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi

Putusan MA No. 1295 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Romli

Nomor Putusan: 
1295 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-1986

Tanggal Dibacakan: 
02-01-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 61/PID/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 046/JB/PID/1984/PN.JKT.BAR; Menyatakan terdakwa Romli alias Oom bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu "Pembunuhan" seperti yang diuraikan dalam pasal 338 KUHP; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terpidana ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat pada badan korban yang dilukai alat itu