Sri Widoyati Wiratmo Sukito

Putusan MA No. 10 K/Kr/1969 Tahun 1969


Term Populer: 
Bujung Djafar, Jungle Rifle

Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Bujung Djafar

Nomor Putusan: 
10 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-1969

Tanggal Dibacakan: 
05-11-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K dan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 sekedar mengenai tuduhan kedua subsidiair; Mengadili sendiri Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang pemohon kasasi tersebut bernama: Bujung Djafar, terhadap tuduhan kedua subsidiari (pembunuhan) tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut; Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut di atas seperti yang diuraikan dalam tuduhan kedua subsidiair (percobaan untuk melakukan pembunuhan) merupakan perbuatan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri terhadap serangan yang melawan hak dan mengancam langsung dan seketika; Menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan perbuatan tersebut; Memperbaiki amar keputusan pengadilan negeri medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 mengenai kwalifkasi kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan pertama dan ukuran hukumannya; Menyatakan terdakwa tersebut telah bersalah melakukan kejahatan: "Tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata api". Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menentukan bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu: sepucuk senjata api jenis Jungle Rifle No. 5075676 beserta 2 houderbaknya dan 28 butir pelurunya serta 5 kelongsong peluru serta surat ijinnya sera surat-surat jual belinya yang berhubungan dengan itu, dan sepucuk senjata api jenis revolver (pistor) merk "Iver Johnson R.12" beserta 5 butir pelurunya serta surat ijinnya yang berhubungan dengan itu, dirampas untuk Negara

Kaidah Hukum: 
keberatan ini dapat diterima karena memanglah benar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 12 (LN 1951-78) tidak menentukan unsur "dengan sengaja, ("opzet") dalam perumusannya, namun hal demikian tidak mengakibatkan batalnya surat tuduhan tetapi cukuplah untuk menganggap kata "dengan sengaja" yang diuraikan dalam surat tuduhan sebagai tidak tertulis dan Mahkamah Agung akan memperbaiki kwalifkasi kejahatan yang bersangkutan

Putusan MA No. 8 K/Kr/1969 Tahun 1970


Term Populer: 
Tan Piauw Piauw

Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Tan Swie Kwang, Tan Tjien Tjien

Nomor Putusan: 
8 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1969

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para penuntut-kasasi; Menghukum para penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Sepanjang mengenai unsur kesengajaan tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah secara tepat mempertimbangkannya; sepanjang mengenai unsur voorbedachterade tidak dapat diajukannya karena judex facti juga berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terbukti; tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkannya dengan tepat; tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak mempersalahkan para terdakwa terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (moord) melainkan terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (doodslag) yang dituduhkan pula ke pada mereka itu dalam tuduhan "Terutama"; tidak dapat dibenarkan karena kontradiksi demikian tidak terdapat, sebab dalam tuduhan "Terutama" sebenarnya tersimpul dua tuduhan, yaitu pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal mana sebaiknya tidak dicakup dalam satu tuduhan melainkan dua tuduhan, tetapi tuduhan tersebut tidak dapat dikatakan salah.