Pewaris dan ahli waris

Putusan MA No. 86 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Anak menutup hak waris orang yang mempunyai hubungan darah

Para Pihak: 
H. Hikmah alias Inaq binti Anaq Nawiyah, Le Atiah binti H. Said, Muh. Baihaqi alias Loq Muhammad bin Amaq Muhammad, Loq Musarjon bin Amaq Muhammad

Nomor Putusan: 
86 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-1995

Tanggal Dibacakan: 
27-07-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabul permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. H. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah; 2. Le Atiah binti H. Said; 3. H. Muh. Baihaqi alias Ioq Muhammad bin Amaq Muhammad; 4. Loq Musarijin bin Amaq Muhammad tersebut; 5. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H. No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat; - Menyatakan sah penetapan sita jaminan No. 85/Pdt.G/1992/V/PA. Mtr. tanggal 30 Oktober 1992; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab)

Putusan MA No. 316 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Surat hibah

Para Pihak: 
Sena binti Jiki, Tipu bin Ali vs. Abdullah Karim bin H. Achmad dkk, Jamilah bintik Temik

Nomor Putusan: 
316 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-10-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sena binti Jiki dan Tipu bin Ali; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini; - menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempewah harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.