Supratini Sutarto

Putusan MA No. 1992 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Tanu Nagareja, dll VS Lenny Wahyuti Bratawidjaya, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1992 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan PT. Jakarta No. 556/Pdt/1998/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN.Bandung No. 88/Pdt.G/1998/PN.Bdg; Memerintahkan PT. Bandung untuk memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum para termohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna; Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Putusan MA No. 1077 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Subandri Ngongo, Sri Rohmi Rahman

Nomor Putusan: 
1077 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
17-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dari semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar surat pengaduan dari Mas'ad Kadir tertanggal 26 Oktober 1995 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Pasal 284 KUHP adalah ditujukan kepada orang/person yang terhadapnya berlaku ketentuan pasal 27 KUH perdata yang hanya dapat diperlakukan bagi golongan Tiong Hoa. Pasal 284 KUHP secara yuridis tidak dapat ditetapkan/diperlakukan terhadap diri terdakwa I dan II.