KUHP Pasal 378

Putusan MA No. 325 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Penipuan terkait jual-beli sawah

Para Pihak: 
Renatus Lumbanraja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
325 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 202/PID/1984/PT-MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 147/KTS/1983/PN-Sim; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa: Renatus Lumbanraja tersebut terbukti; Menyatakan lagi, bahwa perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa Renatus Lumbanraja oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); Memerintahkan supaya barang bukti berupa: fotocopy surat-surat bukti disita dan tetap dilampirjab dalam berkas perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan yang hanya menyebutkan bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp. 1.500.000,- yang ternyata tanah tersebut tidak ada. Bukan merupakan delik penipuan ex Pasal 378 KUHP atau pun tindak pidana lainnya. Melainkan merupakan masalah keperdataan biasa. Sehingga meskipun hal itu terbukti dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.