T.S. Aslamiah Sulaeman

Putusan MA No. 3263 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK) Jabar VS Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3263 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1994

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1994


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/Pdt/1992/PT.Bdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima; Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri di Banding pada tanggal 25 September 1991; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Perkumpulan yang telah dibubarkan tidak berhak untuk mengajukan gugatan i.c. Perkumpulan Lyceum Kristen bukan perubahan nama atau kelanjutan dari perkumpulan Het Christelijk Lyceum, karena perkumpulan ini termasuk perkumpulan yang telah dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan U No. 50 Prp. Tahun 1960. Karena itu gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen harus dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1029 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1993

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 359 K/PDT/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
R. Mardanus VS PHS. Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
359 K/PDT/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-03-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 314/Pdt/1991/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PDT/G.VI/1989/PN.JKT.PST; Menyatakan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat I tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar buata perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini idtetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menanda tangani surat gugatan tersebut