Putusan MA No. 524 K/Sip/1975 Tahun 1975
Perihal:
Sengketa Jual beli tanah
Para Pihak:
N. Suryadi VS Budi Susanto Setjokusumo … dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
524 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
07-02-1980
Tanggal Dibacakan:
20-02-1980
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 164/1974/P.T.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 54/1974; Menyatakan, bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterimal Menghukum tergugat dalam kasasi/pembantah untuk membayar semua tingkat, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 1.105,-
Kaidah Hukum:
Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara; tidak oleh pihak ketiga