Djoko Sarwoko

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).

Putusan MA No. 536 K/Pid/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Menerima uang atas dasar Anggaran DPRD atau melakukan korupsi secara bersama-sama

Para Pihak: 
H. Marfendi, Dra. Hilma Hamid, Drs. H. Sueb Karsono, Ir. Hendra Irwan Rahim, Drs. Djufri Hadi, Ir. Lief Warda, Ir. Alfian, Drs. Mahardi Efendi, H Muhammad Yunus Said

Nomor Putusan: 
536 K/Pid/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2007

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perbuatan mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002). 3. Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 113 dan 114 jo UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 145 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah: Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah). 4. Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum.