Dadang Syarif

Putusan MA No. 266 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sutrisno Baskoro bin Wiryo Pawiro Sunartun VS Tri Hastuti Nur Rochimah binti Sapari Hadiwijono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-2010

Tanggal Dibacakan: 
12-07-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri semala 11 tahun.

Putusan MA No. 299 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf bin Ach. Tahyin, Budi Tjahjono VS Chusni binti Muhammad Ridwan

Nomor Putusan: 
299 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2005

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'I terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon Mut'ah nafkah iddah, dan nafkah anak; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah..dst; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 168.000-, Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000-, Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum, mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat; Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas kalsifikasi "unus testis nullus testis" sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.