Putusan MA No. 266 K/AG/2010 Tahun 2010
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Sutrisno Baskoro bin Wiryo Pawiro Sunartun VS Tri Hastuti Nur Rochimah binti Sapari Hadiwijono
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
266 K/AG/2010
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
12-07-2010
Tanggal Dibacakan:
12-07-2010
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000
Kaidah Hukum:
Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri semala 11 tahun.