Bukti Surat

Putusan MA No. 3901 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Johan … dkk VS Anju Simalango … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3901 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/Perd/1985/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 123/Pdt.G/1983/PN.TRT.PGR; Menolak gugatan Penggugat-penggugat; Menghukum termohon-termohon kasasi/Penggugat-penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dair orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan (P.III), tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut