Karlinah Palmini Achmad Soebroto

Putusan MA No. 393 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penganiyaan dan Penghinaan ringan

Para Pihak: 
Adiningsih binti Muryadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
393 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982


Dasar Putusan: 

Catatan Amar: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 16/1980/Pid/PT.Smg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding terdakwa tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tuduhan ke I primair dan ke II primair tidak terbukti; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan bahwa terdakwa: Ny. Adiningsih binti Muryadi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan: I "Penganiyaan ringan dan II. Penghinaan ringan"; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 34/1970 Kts.Pml untuk selebihnya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini penuntutan terhadap terdakwa atas pasal 315 KUHP dapa dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan; Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti/buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu

Putusan MA No. 808 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggelapan perhiasan dan uang tunai

Para Pihak: 
Yoe Kiem Lian … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
808 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1985


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 225/1982/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pati No. 491/1981/Pid.S; Menyatakan dakwaan batal demi hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Siswanto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
693 K/Pid/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1986


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 32/Pid/S/1986/PT.Smg sekedar mengenai kwalifikasinya dan rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan rumusan pengurangan pidana yang harus dijalani terdakwa-terdakwa dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Siswanto alias Darwan, II. Hadiwinarto alias Suroto tersebut terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "pencurian oleh dua orang dengan bersekutu"; Menghukum para terdakwa tersebut: I. Siswanto alias Darwan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan; II. Hadiwinarto alias Suroto dengan hukuman penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya para terhukum berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk didalamnya, i.c. pasal 363 (1) ke-4 KUHP

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut

Putusan MA No. 395 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
395 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1995


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 188/Pid/1994/PT.Mdn, dan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 966/Pid.B/1994/PN.Mdn; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua karyawan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ... dll; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan berjalannya waktu yang begitu panjang dimana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, maka Hakim dalam menafsirkan undang0undang harus memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan yang konkrit. Bahwa undang-undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Hakim tidak mencari hasil dan mendedukasi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa. Bhawa sejalan dengan semakin meningkatnya kesejateraan rakyat sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses pembangunan demokrasi telah mengarah ke thjap pelaksanaan yang lebih berkualitas. Bahwa dengan bertitik tolak pada peningkatan dan penafsiran tersebut diatas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah menghasut, apalagi dalam era dimana usaha pembudayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giatnya dilakukan disamping unjuk rasa di Medan pada tanggal 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa dalah diluar tanggung jawab Terdakwa