TH. Ketut Suraputra

Putusan MA No. 2339 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2339 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
16-06-1983


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)

Putusan MA No. 5 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah

Para Pihak: 
Kepala BPN … dkk VS D binti A

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
06-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan, pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 010/G/1991/PTUN-Jkt; Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 010/G/PTUN.Jkt/1991, mempunyai kekuatan hukum; Menolak Eksepsi para Tergugat untuk keseluruhannya; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap PT.JS dan PT.SGM tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian saja; Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat asal I, II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya. Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat II/Pembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalah tidak tepat karena tidak memunhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut. Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (Vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada. Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita)