D.H. Lumbanradja

Putusan MA No. 400 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Machfoed VS Afifah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
400 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.630,-

Kaidah Hukum: 
Barang gono gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan; oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan

Putusan MA No. 588 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Biyang Cita VS Ngakan Nyoman Pateng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
588 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Seorang janda yang melakukan perhubungan diluar kawin dengan laki-laki lain hingga melahirkan anak dan keluarga "kepurusa" dekat mengajukan keberatan atas perbuatan itu, janda tersebut telah menyalahi darmanya sebagai janda dan tidak berhak menguasai harta peninggalan mendiang suaminya

Putusan MA No. 1461 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris dan pengangkatan anak

Para Pihak: 
I. Gusti A.A.Alit Ketut Ampeg VS I. Gusti A.A.Ngurah Made Yasa

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1461 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.305,-

Kaidah Hukum: 
Menurut adat Bali pengangkatan anak harus disertai upacara "pemerasan" tersendiri dan penyiaran di banjar merupakan sarat mutlak

Putusan MA No. 477 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Perceraian dan wali atas anak

Para Pihak: 
Masrul Susanto VS Tjang Kim Ho

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
477 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
02-11-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 41/1975 P.T. Perdata sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepada penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 21 tahun; dirobah menjadi berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepda penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 18 tahun; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1947 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas umur seorang yang berada dibawah kekuasaan peerwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun