BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto

Putusan MA No. 1381 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Dominggus Rahanra VS Costansa Rahanra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1381 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-03-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim Perdamaian

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri