Penggelapan

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 71 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana "Membantu penggelapan secara berulang-ulang"

Para Pihak: 
Ir. Paulus Hidayat bin Srihono Cokrodiharjo

Nomor Putusan: 
71 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
17-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri tuban tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Tuban tanggal 10 November 1992 sepanjang mengenai dakwaan lebih subsidair. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan terdakwa Ir. Pahulu Hidayat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih Subsidair; - Membebaskan terdakwa dari dakwaan lebih Subsidair tersebut; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; - Menentapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara; - Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti, 2. bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti bersalah hanya berdasarkan perkiraan sebab unsur kesengajaan dalam memberi bantuan sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat hanya disimpulkan dari keharusan terdakwa menduga akan terjadinya delik yang dilakukan oleh pelaku melainkan harus secara nyata disamping dirasakan oleh yang dibantu adanya bantuan tersebut, juga bantuan tersebut benar-benar dikehendaki oleh Terdakwa tidak hanya sekedar karena culpa/lalai.