KUHPerdata

Putusan MA No. 5096 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Hussein Iskandar VS Abdul Kadir Mahmud

Nomor Putusan: 
5096 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat berhutang pada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- dengan jaminan 2 lembar bilyet giro Bank Pembangunan Daerah Cabang Balik Papan No. GA 150809 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji yang merugikan penggugat; 4. Menghukum tergugat membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- atas tanda bukti pembayaran yang sah; 5. Menghukum tergugat membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang Rp. 56.996.000,- tersebut sebesar 10% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Balik Papan sampai hutang dibayar lunas; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- kepada menggugat setiap hari keterlambatan tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang; 2. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang di lunasi.

Putusan MA No. 438 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ny. Etelyn Aer vs. BPD tingkat I Sulawesi Utara cq. BPD Cabang Tahuna; Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Badan Urusan Piutang Negara Manado

Nomor Putusan: 
438 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat dan Tergugat I telah mengikat perjanjian kredit sesuai Surat Perjanjian kredit no. 004/KUK/90 sebesar Rp. 200.000.000,- terhitung tanggal 3 September 1990 dan berakhir 3 September 1995; - Menolak gugatan Penggugat selain dari selebihnya; - Menghukum Pemohon kasasi/Penggugat asli untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
* Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.

Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.