PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf f

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan

Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan

Para Pihak: 
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama

Nomor Putusan: 
1354 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
08-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.