2006

Putusan MA No. 96 K/Mil/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Mengancam atasan dengan kekerasan

Para Pihak: 
Sefri Semmi Warangkiran

Nomor Putusan: 
96 K/Mil/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2007

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa terbutkti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Oditur Militer, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Sekalipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipetimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam Perkara ini, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan "telah kurang dalam pertimbangannya". Sekalipun terbukti bahwa terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. Karena itu, menurut majelis hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 033 K/N/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Perdamaian di antara debitur pailit dengan para kreditornya

Para Pihak: 
PT Bank Mayora VS PT Beruang Mas Perkasa dan Oxedon Enterprises Limited

Nomor Putusan: 
033 K/N/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-12-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mayora tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Sepember 2006; (Mengadili Sendiri) : Menolak Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang dilakukan antara Debitur PT Beruang Mas Perkasa dengan Kreditornya yaitu: 1. Smarthone Properties Limited, 2. Oxedon Interprise Limited, 3. PT Misori Utama, 4. PT Mahkota Berlian Cemerlang, 5. PT Sandi Mitra Selaras, 6. PT Megah Kayu Industri, 7. PT Lestrasi Investindo Mandiri; Menghukum termohon kasasi II/pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingka kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dnegan saham (Penyertaan modal).

Putusan MA No. 016 K/N/HaKI/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
016 K/N/HaKI/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2006

Tanggal Dibacakan: 
05-09-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, pemilik harus menjelaskan secara terperinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, agar dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten Penggugat dan herbisida milik tergugat.

Putusan MA No. 1498 K/Pdt/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Masnin binti Samit/Amit VS Hayu Kesuma, PT. Mastrading Company (PT. Mastraco), PT Pertamina Tbk dan Iwan Halimy, Ilyas Zaini

Nomor Putusan: 
1498 K/Pdt/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
15-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi /tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat III tersebut; (Dalam Provisi) : Menolak gugatan dalam provisi dari penggugat untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa surat kuasa almarhum Samit/Amit bin Kibi pada tergugat I tertanggal 13 Juni 1970, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta No. 25 tertanggal 20 Juni 1970 tentang pelepasan hak dengan pembayaran ganti kerugian, dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta No. 25 tanggal 20 Juni 1970 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Persil 55 d, Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, seluas 1.500 meter persegi; Menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat tersebut; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan asli girik dari tanah sengketa tersebut yaitu Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, atas nama almarhum Amit binti kibi, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut pada penggugat tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); Memerintahkan kepada Turut tergugat I dan II agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hukum tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi untuk menunjang pengakuan termohon kasasi/tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua pemohon kasasi/penggugat yang setelah beralih ke tangan termohon kasasi/tergugat II kemudian di beli oleh termohon kasasi/tergugat III; 2. Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c.termohon kasasi/tergugat III) karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya.