UU No. 14 Tahun 1985 Pasal 30 jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Putusan MA No. 608 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Nurul Kanarsih binti H.A. Suriansyah VS Suwiknyo bin Misri

Nomor Putusan: 
608 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2005

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Buntok tanggal 5 November 2002 No. 26/Pdt.G/2002/PA.Btk; (Dalam Konvensi dan Rekonvensi): Menghukum pemohon/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 179.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 107.00,-; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai thalak yang melampaui batas kewenangan yang berikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio; Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat; Jumlah nilai Mut'ah nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma

Nomor Putusan: 
32 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
20-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Putusan MA No. 332 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Kai DG Tutu, Kamba Dg Salle, Baso, Biba Dg Ti'no, Dg. Taco, Pasewang Dg Tompo, Hasan Dg Bonto, Baso bin Bambo VS Ir. Utte Santoso, Ny. Elisabet Maria Santosa, Ir. Racmad Santoso

Nomor Putusan: 
332 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
03-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Membatalkan Putusan PA Takalar No. 35/Pdt.G/1999/Pa Tkl tanggal 9 agustus 1999 M; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; Memerintahkan Panitera/Jurusita PA Takalar untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut pada tanggal 28 April 1999; Menyatakan objek sengketa berupa empang seluas 3,56.. dst; Menyatakan ahli waris Bobbo Dg Tola bin Balang; Menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 792.500-, Menghukum para terbanding untuk membayar perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 70.000-, Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris; Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masingnya; Apabila dilakukan hibah kepada pidak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.