Ikrar Thalaq

Putusan MA No. 124 K/AG/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Winarni binti Arjopawiro VS Kuseno bin R. Sutedja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
124 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1991

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1991

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 24/G/1991; Menytakan bahwa Tegrugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyataka jauh talak satu Khul'i Tergugat (Kuseno bin R. Sutedja) atas Penggugat (Winarni binti Arjopawiro) dengan iwadl sebesar Rp. 50,-; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perakra dalam tingkat pertama sebesar Rp. 26.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hari kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 495 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Usman Husain bin Narwin Husain VS Nurmin Raden binti Ismail Raden

Nomor Putusan: 
495 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
17-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jayapura No. 02/Pdt.G/2000/PTA.JPR; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'í terhadap termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sorong; Menghukum pemohon membayar kepada termohon Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 300.000 dan Mut'áh berupa cincin emas 22 karat 2 gram; Menetapkan bahwa anak yang bernama Fatimah perempuan umur 6 tahun dibawah pemeliharaan termohon dan Mubarak laki-laki umur 4 tahun dibawah pemeliharaan pemohon; Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak untuk satu orang anak yang dibawah asuhan termohon sebesar Rp. 100.000 setiap bulan secara tunai diberikan kepada termohon sampai anak tersebut dewasa; Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 87.500,-; Menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.

Putusan MA No. 237 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Fitri Kurnia Binti M. Soedarsono VS Riduan Parin Bin Darkuni

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadillan Tinggi Agama Banjarmasin No. 36/Pdt.G/1997/PTA.BJM dan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 252/Pdt.G/1997/PA.Bjm; (Mengadili sendiri): Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan thalaq satu bain sugro tergugat terhadap penggugat.

Kaidah Hukum: 
Perceraian dapat dikabulkan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975