A. Soedjadi

Putusan MA No. 268 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Herman Rachmat VS Maryam Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
268 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukujm yang menjadi tanggung jawab P.T. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Putusan MA No. 702 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Pan Siok VS Men Siok

Nomor Putusan: 
702 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-02-1982

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.680,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya: 1 bagian untuk wanita, 2 bagian untuk pria (asuwun ategen)

Putusan MA No. 14 K/Mil/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Isro Sukarta bin Sapri

Nomor Putusan: 
14 K/Mil/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II di Jakarta No. PTS-04/BDG/K-AD/MMT-II/VIII/1986 dan putusan Mahkamah Militer II-09 di Bandung No. PTS-44-15/MAHMIL II-09/AD/K/III/1986; Menyatakan terdakwa Isto Sukarta bin Sapri, Sertu NRP. 406266 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu "Pembunuhan berencana", Kedua "Pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari pidana apalagi tertangkap tangan", Ketiga "Penggelapan", Memidana terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok "Pidana Penjara Seumur Hidup", Pidana Tambahan "Dipecat dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata"; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bagi orang yang dijatuhi hukuman mati, yidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan ,ala penjatuhan hukuman mati adalah tepat