Purwosunu

Putusan MA No. 48 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Penggelapan uang P.N.K.A

Para Pihak: 
Achmad Soetojo Adnanputra M.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
48 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl 22-3-1969 No. 011/HK/P/1969 baik karena namanya: "Perjanjian pelaksaanaan proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A." maupun pasal-pasal didalamnya: Pasal pertama dan utama: "Pihak pertama memberi tugas dan pihak kedua dengan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ... dst" adalah suatu penugasan (lastgeving) dan bukanya suatu persetujuan jual-beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa pada tgl. 27-5-1969 tidaklah lantas menjadi milik terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam perjanjian di atas adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening)

Putusan MA No. 54 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Kelalaian yang menyebakan matinya orang

Para Pihak: 
Idris

Nomor Putusan: 
54 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
19-05-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum

Putusan MA No. 103 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Karnodji

Nomor Putusan: 
103 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 108/1974 Pid. Dan putusan Pengadilan Negeri di Sampang No. 52/1973 Sm; Menyatakan bahwa perbuatan tertuduh seperti yang dituduhkan dalam tuduhan kesatu bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Membebaskan tertuduh oleh karena itu dari tuntutan hukum; Menyatakan tertuduh bersalah melakukan kejahatan "Penganiyaan Ringan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya pekakra dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951