Menolak

Putusan MA No. 123 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyalah gunaan nama-nama untuk merk alroji

Para Pihak: 
M. H. Sassoon vs Nona Dian Rahaju Kurniawan

Nomor Putusan: 
123 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : M. H. SASSOON tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.105,- (seribu seratus lima rupiah);

Putusan MA No. 1038 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pembatalan Penyerahan Tanah-tanah

Para Pihak: 
I Wajan Sota vs Ni Ktut Sukenadi, I ktut Tawi, I Njoman gede Arta, I Made teken dan I Njoman Kota

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1038 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
01-08-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: I WAJAN SOTA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Pebruari 1972 No. 25/PTD/1970/Pdt.; Dan dengan mengadili sendiri: Menerima perlawanan pelawan untuk sebagian; Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar; Menyatakan keputusan perdamaian No. 91a/Pdt./Sg./1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial; Membatalkan semua eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan perdamaian tersebut di atas; Menolak petitum untuk selebihnya; Menghukum terlawan/penggugat untuk kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.458,-- (tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);

Putusan MA No. 786 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Sengketa Sawah

Para Pihak: 
I Wayan Regeg, I Tutur, I Made Kuwanti vs I Ringkus, I Wajan Sepelang

Nomor Putusan: 
786 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-12-1972

Tanggal Dibacakan: 
03-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : 1. I WAJAN REGEG, 2. I TUTUR, dan 3. I MADE KUWANTI tersebut; Menghukum pengugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 938 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Marsan vs Sampuri, Makroep, Sampoeni, Iskandar, Ledoeng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
938 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-2018

Tanggal Dibacakan: 
09-08-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : MARSAN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Pebruari 1971 No. 102/1970/Perdata; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan tanah sengketa kecuali No. 3, 6, 8, 12, 14, 15, 23, 24, dan No. 25 adalah milik almarhum Ngalinah; 4. Menetapkan masing-masing pihak para penggugat dan tergugat berhak atas ½ bagian dari harta warisan tersebut; 5. Menyatakan gugatan untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 61 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Menggunakan Merk-merk untuk alroji tanpa izin

Para Pihak: 
Mrs. Habiba Rebecca Sassoon vs Nona Kwok Huy Jun

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
61 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1971

Tanggal Dibacakan: 
13-11-1971

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Mrs. Habiba Rebecca Sassoon (M.H. Sassoon) sebagai Director dan atas nama " Rubina Watch Assembling LTD" tersebut tidak dapat di terima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,- (seratus lima rupiah)