Habiburrahman

Putusan MA No. 110 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Sengketa pengasuhan dan pemeliharaan anak

Para Pihak: 
Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin VS Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono

Nomor Putusan: 
110 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak 1 bain shughra tergugat (Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin) terhadap penggugat ( Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono); 3. Menyatakan gugatan penggugat pada butir 4 mengenai biaya pemeliharaan anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; (Dalam rekonvensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Kiara Andjani Rachman, lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 2001, berada di bawah pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Memerintahkan kepada penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati; 4. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; (Dalam konvensi dan rekonvensi) : Menghukum penggugat/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 265.000,- ; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- ; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kempentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.

Putusan MA No. 334 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu

Nomor Putusan: 
334 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.