Artidjo Alkostar

Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.

Putusan MA No. 1588 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Nyi Mas Saja VS Sutisna, Tedy Suhardjo, Enap Suryatna, Kepala Desa Sukamukti, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Majalaya, Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DT. II Bandung

Nomor Putusan: 
1588 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
30-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat I, II, dan VI; (Dalam konsepsi) : Menolak tuntutan Provisi penggugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 September 1998 adalah sah dan berharga; Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan tanah seluas kurang lebih 875 meter persegi dengan mempergunakan SHM No. 93 oleh tergugat I,II adalah melawan hukum; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa SHM No. 91 atas nama Syahidayat yang dipecah menjadi sertifikat No. 92 atas nama Ny. siti Aminah dan sertifikat No. 93 atas nama Sutisna dan beralih atas nama Teddy Suhardjo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Mengjukumpara tergugat untuk memulihkan hak-hak penggugat; Menghukum para tergugat IV, V, VI untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa ada pengejuan Permohonan dari pemilik adalah tidak sah.

Putusan MA No. 972 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sugito Chandra

Nomor Putusan: 
972 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Menyatakan terdakwa Sugito Chandra tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan; 2. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan; 3. Menyatakan hukuman tersebut di atas tidak perlu dijalani di kemudian hari ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berakhir masa percobaan selama 4 bulan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 rangkap foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Gudang dan 1 lembar kwitansi asli pembayaran sewa gudang tertanggal 9 April 1998, tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 lembar kwitansi asli pembelian gudang tanggal 22 Desember 1997, dikembalikan kepada yang paling berhak yakni Tjahyadi Chandra; 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman".